Minggu, 19 November 2017

RUBUHA



RUBUHA

(RUMAH BURUNG HANTU)

 


Burung Hantu (Tyto alba)  termasuk golongan burung buas (karnivora, pemakan daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal) dan juga merupakan jenis burung  yang kerap digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di sektor pertanian.
Burung hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus sehingga petani maupun perusahaan pertanian banyak  yang menggunakan burung hantu untuk menanggulangi serangan tikus.
Burung hantu (Tyto alba)  lebih efektif dalam pengendalian tikus menggunakan racun tikus, gropyokan (perburuan tikus melibatkan banyak orang secara bersama-sama dan serempak) dan lain-lain. Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) merupakan pemburu tikus yang paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di pertanian padi. Pemanfaatan dalam bidang pertanian, sepasang burung hantu dapat melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam kurun waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1.300 ekor tikus.
Burung hantu pada umumnya bertempat tinggal di bawah jembatan atau pohon besar dan tinggi yang ada lubangnya, pada gedung yang tinggi dan pada ruangan yang tertutup. Burung hantu jenis Tyto alba sebagai predator alami tentunya memerlukan tempat tinggal yang sesuai dan nyaman untuk istirahat dan bereproduksi. Pengembangan Tyto alba sebagai predator alami tentunya mempelajari perilaku hewan (animal behavior). Animal behavior Tyto alba yang dipelajari dan dipahami akan lebih mudah dalam pengembangan Tyto alba di suatu wilayah tertentu. Burung Tyto alba hanya mau bertempat tinggal dalam satu kelompok keluarganya atau berumah satu. Satu lubang atau rumah hanya dihuni oleh satu keluarga Tyto alba saja. Burung Tyto alba yang sudah besar berumur 7 sampai 9 bulan, secara alami akan berpasangan dan mencari rumah sebagai tempat tinggal yang baru. Pohon besar di tengah sawah sekarang ini jarang kita jumpai. Keadaan tersebut menjadi pemikiran untuk membuat rumah tempat tinggal bagi Tyto alba. Sehingga kita dapat membuat rumah burung hantu (Rubuha). Rubuha dapat ditempatkan pada areal sawah.  Satu Rubuha idealnya memang untuk satu hektar sawah atau disesuaikan kebutuhan dengan jarak 100 meter. Rubuha atau rumah burung hantu tersebut  diperlukan untuk rumah tinggal burung hantu, tempat bertelur dan membesarkan anak, mengintai tikus dan menghindari dari penembak/pemburu Tyto alba.
Pembuatan Rubuha (rumah burung hantu)  di suatu wilayah memerlukan komitmen dari masyarakat dan perangkat pemerintah setempat dalam menjaga dan melestarikan Tyto alba. Penyuluhan sangat penting bagi masyarakat setempat untuk melarang berburu/menembak, menangkap, mengambil telur, mengganggu dan memperjualbelikan Tyto alba dan bagian-bagiannya.

Membuat Rumah Burung Hantu ( RUBUHA )
 
 
Ukuran rumah burung hantu di buat dengan panjang 60 cm  lebar 40 cm dan tinggi 50 cm . Pada sisi luar diberikan teras/tempat bertengger selebar 20 cm. Pintu dibuat di sisi kiri dengan ukuran panjang 12 cm dan lebar 10 cm, dan pintu dibuat tidak sejajar dengan dasar kandang dan diberi tinggi 5-10 cm dari dasar kandang. Pada rubuha diberi sekat pada bagian tengahnya sejajar dengan lebar kandang, untuk menjaga telur untuk berkumpul pada satu tempat. Pada Kedua sisi kiri dan kanan  pentilasi berdiameter 2 cm agar cahaya tidak masuk pentilasi tersebut di tutup dengan peralon yang berbentuk “L” Tiang Rubuha dibuat dengan cor beton atau kayu. Pembuatan dengan cor beton mempunyai keuntungan lebih awet dan lebih kuat terhadap terpaan angin. Penempatan rubuha di pematang sawah dengan tinggi 3,5 sampai 4 meter dari permukaan tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar